Ruang
Lingkup Dasar-Dasar Jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik adalah
hal-hal mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi dua hal:
- Pengetahuan (knowledge)
- Keterampilan (skill) jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal
pengetahuan yang terpenting adalah pengetahuan tentang "istilah-istilah
kunci" (key terms) atau "kata kunci" (keywords) seperti sejarah
dan asal-usul kata jurnalistik itu sendiri, pengertian jurnalistik, produk
jurnalistik, berita, reportase, kode etik jurnalistik, bahasa jurnalistik,
pers, media, wartawan, reporter, redaksi, editor, dan sebagainya.
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal keterampilan yang terpenting adalah teknik reportase, termasuk wawancara, dan penulisan berita karena berita merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis).
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal keterampilan yang terpenting adalah teknik reportase, termasuk wawancara, dan penulisan berita karena berita merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis).
Pengertian
Jurnalistik
Pengertian istilah jurnalistik dapat
ditinjau dari tiga sudut pandang:
- Harfiyah
- Konseptual/Teoretis
- Praktis
Secara harfiyah, jurnalistik
(journalistic) artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal”
(journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang
berarti “hari” (day). Asal-muasal kata jurnalistik dari bahasa Yunani Kuno, “du
jour” yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam
lembaran tercetak.
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang:
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang:
- Proses.
- Teknik.
- Ilmu.
Sebagai proses, jurnalistik
adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi
kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan
(jurnalis).
Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa.
Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, jurnalistik adalah proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa.
Dari pengertian jurnalistik secara praktis ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik:
Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa.
Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, jurnalistik adalah proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa.
Dari pengertian jurnalistik secara praktis ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik:
- Informasi
- Penyusunan informasi
- Penyebarluasan informasi
- Media massa.
Informasi
: News & Views
Informasi adalah pesan, ide,
laporan, keterangan, atau pemikiran. Dalam dunia jurnalistik, informasi
dimaksud adalah news (berita) dan views (opini).
Berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news values) –aktual, faktual, penting, dan menarik. Berita disebut juga “informasi terbaru”. Jenis-jenis berita a.l.
Berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news values) –aktual, faktual, penting, dan menarik. Berita disebut juga “informasi terbaru”. Jenis-jenis berita a.l.
- Berita langsung (Straight News/Spot News/Hard News)
- Berita opini (opinion news)
- Berita investigasi (investigative news)
- Berita ringan (Soft News)
Views adalah pandangan atau pendapat
mengenai suatu masalah atauperistiwa. Jenis informasi ini a.l. kolom,
tajukrencana, artikel, suratpembaca, karikatur, pojok, dan esai.
Ada juga tulisan yang tidak termasuk berita juga tidak bisa disebut opini, yakni feature, yang merupakan perpaduan antara news dan views. Jenis feature yang paling populer adalah feature tips (how to do it feature), feature biografi, feature catatan perjalanan/petualangan, dan feature human interest.
Ada juga tulisan yang tidak termasuk berita juga tidak bisa disebut opini, yakni feature, yang merupakan perpaduan antara news dan views. Jenis feature yang paling populer adalah feature tips (how to do it feature), feature biografi, feature catatan perjalanan/petualangan, dan feature human interest.
Penyusunan
Informasi
Informasi yang disajikan sebuah
media massa tentu harus dibuat atau disusun dulu. Yang bertugas menyusun
informasi adalah bagian redaksi (Editorial Department), yakni para wartawan,
mulai dari Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur Desk, Reporter,
Fotografer, Koresponden, hingga Kontributor.
Pemred hingga Koresponden disebut wartawan. Menurut UU No. 40/1999, wartawan adalah “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”. Untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini:
1. Menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini.
2. Menguasai bidang liputan (beat).
3. Menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pemred hingga Koresponden disebut wartawan. Menurut UU No. 40/1999, wartawan adalah “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”. Untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini:
1. Menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini.
2. Menguasai bidang liputan (beat).
3. Menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
News
Processing
Teknis pembuatan informasi atau
berita terangkum dalam konsep proses pembuatan berita (news processing),
meliputi:
1. News Planning = perencanaan berita. Dalam tahap ini redaksimelakukan Rapat Proyeksi, yakni perencanaan tentang informasi yangakan disajikan. Acuannya adalah visi, misi, rubrikasi, nilai berita, dankode etik jurnalistik. Dalam rapat inilah ditentukan jenis dan tema-tematulisan/berita yang akan dibuat dan dimuat, lalu dilakukan pembagiantugas di antara para wartawan.
2. News Hunting = pengumpulan bahan berita. Setelah rapat proyeksidan pembagian tugas, para wartawan melakukan pengumpulan bahanberita, berupa fakta dan data, melalui peliputan, penelusuran referensiatau pengumpulan data melalui literatur, dan wawancara.
3. News Writing = penulisan naskah. Setelah data terkumpul, dilakukanpenulisan naskah.
4. News Editing = penyuntingan naskah. Naskah yang sudah ditulisharus disunting dari segi redaksional (bahasa) dan isi (substansi).Dalam tahap ini dilakukan perbaikan kalimat, kata, sistematikapenulisan, dan substansi naskah, termasuk pembuatan judul yangmenarik dan layak jual serta penyesuaian naskah dengan space ataukolom yang tersedia.
Setelah keempat proses tadi dilalui, sampailah pada proses berikutnya, yakni proses pracetak berupa Desain Grafis, berupa lay out (tata letak), artistik, pemberian ilustrasi atau foto, desain cover, dll. Setelah itu langsung ke percetakan (printing process).
1. News Planning = perencanaan berita. Dalam tahap ini redaksimelakukan Rapat Proyeksi, yakni perencanaan tentang informasi yangakan disajikan. Acuannya adalah visi, misi, rubrikasi, nilai berita, dankode etik jurnalistik. Dalam rapat inilah ditentukan jenis dan tema-tematulisan/berita yang akan dibuat dan dimuat, lalu dilakukan pembagiantugas di antara para wartawan.
2. News Hunting = pengumpulan bahan berita. Setelah rapat proyeksidan pembagian tugas, para wartawan melakukan pengumpulan bahanberita, berupa fakta dan data, melalui peliputan, penelusuran referensiatau pengumpulan data melalui literatur, dan wawancara.
3. News Writing = penulisan naskah. Setelah data terkumpul, dilakukanpenulisan naskah.
4. News Editing = penyuntingan naskah. Naskah yang sudah ditulisharus disunting dari segi redaksional (bahasa) dan isi (substansi).Dalam tahap ini dilakukan perbaikan kalimat, kata, sistematikapenulisan, dan substansi naskah, termasuk pembuatan judul yangmenarik dan layak jual serta penyesuaian naskah dengan space ataukolom yang tersedia.
Setelah keempat proses tadi dilalui, sampailah pada proses berikutnya, yakni proses pracetak berupa Desain Grafis, berupa lay out (tata letak), artistik, pemberian ilustrasi atau foto, desain cover, dll. Setelah itu langsung ke percetakan (printing process).
Penyebarluasan
Informasi
Yakni penyebarluasan informasi yang
sudah dikemas dalam bentuk media massa (cetak). Ini tugas bagian marketing atau
bagian usaha (BusinessDepartment) –sirkulasi/distribusi, promosi, dan iklan.
Bagian ini harus menjual media tersebut dan mendapatkan iklan.
Media
Massa
Media Massa (Mass Media) adalah
sarana komunikasi massa (channel ofmass communication). Komunikasi massa
sendiri artinya proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada orang
banyak (publik) secara serentak.
Ciri-ciri (karakteristik) medi massa adalah:
Ciri-ciri (karakteristik) medi massa adalah:
- Disebarluaskan kepada khalayak luas (publisitas)
- Pesan atau isinya bersifat umum (universalitas)
- Tetap atau berkala (periodisitas)
- Berkesinambungan (kontinuitas)
- Berisi hal-hal baru (aktualitas).
Jenis-jenis media massa yaitu:
- Media Massa Cetak (Printed Media)
- Media Massa Elektronik (Electronic Media)
- Media Online (Cybermedia)
Yang termasuk media elektronik
adalah radio, televisi, dan film. Sedangkan media cetak –berdasarkan formatnya—
terdiri dari koran atau suratkabar, tabloid, newsletter, majalah, buletin, dan
buku. Media Online adalah website internet yang berisikan informasi- aktual
layaknya media massa cetak.
Produk
Utama Jurnalistik: Berita
Aktivitas atau proses jurnalistik
utamanya menghasilkan berita, selain jenis tulisan lain seperti artikel dan
feature. Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual
yang dilaporkan di media massa.
Tahap-tahap pembuatan/penulisan berita adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan fakta dan data peristiwa yang bernilai berita –aktual, faktual, penting, dan menarik—dengan “mengisi” enam unsur berita 5W+1H (What/Apa yang terjadi, Who/Siapa yang terlibat dalam kejadian itu, Where/Di mana kejadiannya, When/Kapan terjadinya, Why/Kenapa hal itu terjadi, dan How/Bagaimana proses kejadiannya)
2. Fakta dan data yang sudah dihimpun dituliskan berdasarkan rumus 5W+1H dengan menggunakan Bahasa Jurnalistik –spesifik= kalimatnya pendek-pendek, baku, dan sederhana; dan komunikatif = jelas, langsung ke pokok masalah (straight to the point), mudah dipahami orang awam.
3. Komposisi naskah berita terdiri atas: Head (Judul), Date Line (Baris Tanggal), yaitu nama tempat berangsungnya peristiwa atau tempat berita dibuat, plus nama media Anda, Lead (Teras) atau paragraf pertama yang berisi bagian paling penting atau hal yang paling menarik, dan Body (Isi) berupa uraian penjelasan dari yang sudah tertuang di Lead.
Tahap-tahap pembuatan/penulisan berita adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan fakta dan data peristiwa yang bernilai berita –aktual, faktual, penting, dan menarik—dengan “mengisi” enam unsur berita 5W+1H (What/Apa yang terjadi, Who/Siapa yang terlibat dalam kejadian itu, Where/Di mana kejadiannya, When/Kapan terjadinya, Why/Kenapa hal itu terjadi, dan How/Bagaimana proses kejadiannya)
2. Fakta dan data yang sudah dihimpun dituliskan berdasarkan rumus 5W+1H dengan menggunakan Bahasa Jurnalistik –spesifik= kalimatnya pendek-pendek, baku, dan sederhana; dan komunikatif = jelas, langsung ke pokok masalah (straight to the point), mudah dipahami orang awam.
3. Komposisi naskah berita terdiri atas: Head (Judul), Date Line (Baris Tanggal), yaitu nama tempat berangsungnya peristiwa atau tempat berita dibuat, plus nama media Anda, Lead (Teras) atau paragraf pertama yang berisi bagian paling penting atau hal yang paling menarik, dan Body (Isi) berupa uraian penjelasan dari yang sudah tertuang di Lead.
KODE ETIK JURNALISTIK
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia
memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik
Jurnalistik:
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.
a. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak
ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada
narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
d.
menghasilkan berita yang faktual dan
jelas sumbernya;
e.
rekayasa pengambilan dan pemuatan
atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber
dan ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber
dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.
tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.
penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar
yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara
dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b.
Anak adalah seorang yang berusia
kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan
yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang
diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal
7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.
Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan pemuatan
atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.
Off the
record adalah segala informasi atau data
dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang
kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan
perlakuan.
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a)
Menghormati hak narasumber adalah
sikap menahan diri dan berhati-hati.
b)
Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau
perusahaan pers.
tags :
isi kode etik jurnalistik
kode etik jurnalistik pdf
pengertian kode etik jurnalistik
pelanggaran kode etik jurnalistik
kode etik jurnalistik dan pers yang bebas dan bertanggung jawab
kode etik jurnalistik dewan pers
penyimpangan kode etik jurnalistik
kode etik jurnalistik pwi
0 comments:
Post a Comment